Minggu, 28 Juli 2013

SOP pun Dilengkapi secara Mengangsur


SELAMA ini, segala peraturan dalam PNPM Mandiri Perdesaan ada secara serta merta. PTO memang jelas berasal dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Namun, sebagai turunan PTO yang mengatur secara lebih detail dan teknis, contohnya SOP, entah dari mana asalnya.

Sebenarnya, SOP yang beredar dari tangan ke tangan itu hanyalah draft atau contoh yang harus disesuaikan di masing-masing kecamatan. Pun demikian, di level pelaku, tak jarang yang memperlakukan turunan PTO yang tak jelas asalnya itu sebagai pemberian dari langit. Semacam PTO kira-kira. Boleh ditambah, tapi tak boleh dikurangi. Pemahaman ini yang pada kemudian hari, diakui atau tidak, mengaburkan persoalan yang sebenarnya yaitu kejumudan.

SOP dianggap sesuatu yang sudah jadi. Sempurna. Sering ditemui, antara kecamatan yang satu dengan kecamatan yang lain sama persis SOP-nya. Padahal, kondisi, termasuk permasalahan yang dihadapi, di tiap kecamatan berbeda. Maka, dalam tahap menjadi seperti sekarang ini, mestinya kelompok diskusi terfokus (FGD) untuk membahas alur dan tahapan serta mengurai permasalahan terkini dianggap perlu. FGD dapat dilakukan dalam sesi evaluasi rapat kelembagaan. Keluarannya, berita acara dan notula rapat kelembagaan. Bukankah itu sudah cukup mengikat ke dalam?

Setidaknya, itu yang selama ini dilakukan di Kecamatan Banyuputih. Misalnya, rapat kelembagaan pada 15 Juli 2013. Dalam rapat tersebut, tema yang dibahas adalah perlakuan atas uang cacat, baik rusak fisik maupun palsu. Mau tak mau, peserta rapat harus mengurai dulu alur dan tahapan penerimaan uang serta keluaran dari masing-masing tahapan itu. Setelah itu, barulah perlakuan atas uang cacat itu dapat dicarikan solusinya.

Dengan cara itu, SOP diharapkan lebih membumi; lebih mampu menjawab persoalan yang dihadapai lembaga-lembaga bentukan PNPM Mandiri Perdesaan. Pada aras ini, sesungguhnya berita acara hasil rapat kelembagaan dapat dianalogikan sebagai sebuah bab. Dan bab-bab inilah yang selanjutnya, pada akhir tahun ketika diselenggarakan MAD Pertanggungjawaban misalnya, dapat dihimpun menjadi sebuah buku yang utuh. Ya, SOP itu. Jadi, bukan hanya pinjaman SPP/UEP saja yang dapat diangsur, tetapi SOP juga.fgs




Tidak ada komentar:

Posting Komentar