TULISAN Anas
Wijaya berjudul Paguyuban UPK Harus
Berpayung Hukum dalam tabloid Suara
Mandiri, edisi keempat, minggu kedua Juli 2012, menarik untuk dibaca. Dalam
tulisan tersebut, tersirat ekspresi kegalauan Wijaya sebagai salah satu anggota
paguyuban UPK. Apa pasal? Tampaknya, ia merasa bahwa Paguyuban UPK Kabupaten
Situbondo tak dibentuk berdasarkan aturan hukum yang berlaku di negeri ini,
sehingga dapat disebut sebagai “organisasi
asal-asalan” atau “organisasi preman
yang tidak berpendidikan”.
Opini Wijaya mungkin tak salah. Ia menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai basis argumentasi. Tetapi, tepatkah melihat paguyuban UPK menggunakan kacamata undang-undang tersebut? Saya tak hendak berpolemik mengenai hal itu.
Menurut saya, cukuplah keinsafan terhadap kebutuhan untuk berkumpul sesama pengurus UPK menjadi peneguh dibentuknya paguyuban UPK. Apalagi, Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan mengamini hal itu.
Sesuai dengan bentuknya, paguyuban, saya membayangkan bahwa pada mulanya pengurus UPK mengadakan forum ini agar pengurus UPK se-Kabupaten Situbondo guyub. Guyub itu rukun. Kata pepatah, guyub-rukun agawe santosa, crah agawe bubrah. Rukun itu mengokohkan, sedangkan pertentangan membuat segalanya bertemperasan. Ini jugalah yang mungkin menginspirasi pengurus UPK di Kabupaten Situbondo saat itu dalam memilih paguyuban daripada asosiasi. Meskipun, PTO PNPM Mandiri Perdesaan menyebut forum pengurus UPK itu sebagai asosiasi. Ya, berharap adanya kohesi antarpengurus UPK, begitu kira-kira.
Lalu, setelah sekian lama, tak perlukah sebuah AD/ART bagi paguyuban UPK? Memang, acap kali pertentangan disebabkan oleh tiadanya kesamaan persepsi atas suatu hal. Wijaya mencontohkan masa bakti pengurus paguyuban. Menurut saya, bagi paguyuban UPK yang sejatinya adalah forum pengurus UPK, hal ini dapat dicukupkan dengan adanya kesepakatan bersama. Tak selalu berbentuk AD/ART.
Sebenarnya pokok kegalauan Wijaya bukan hanya soal payung hukum. Meskipun telah nyata, soal itu menyita sebagian besar uraiannya. Dalam prolognya, Wijaya coba meluruskan konteks berkumpul, dalam hal ini paguyuban UPK, sebagai “bukan hanya sekedar (sic.) berkumpul, makan, bercanda, dan datangkan narasumber dari pihak bank yang bersangkutan terus bubar”. Tentang itu, saya setuju dengan pendapat Wijaya.
Secara eksplisit, Penjelasan X PTO PNPM Mandiri Perdesaan mengatur bahwa asosiasi UPK merupakan forum pelaku UPK untuk tujuan penguatan dan pengembangan aspek teknis pengelolaan kegiatan di tingkat UPK. Forum tersebut tak ditujukan menyoal aspek kebijakan yang merupakan kewenangan BKAD atau MAD. Lebih lanjut, asosiasi atau paguyuban UPK diharapkan dapat menjembatani kebutuhan pengurus UPK, yaitu: (1) peningkatan akses pengetahuan, (2) penambahan keterampilan pengelolaan, (3) pemenuhan standar sikap sebagai individu-individu pengelola yang profesional dan akuntabel, (4) penambahan informasi tentang lembaga-lembaga penyedia program, bentuk kerjasama, lembaga penyedia bantuan teknis, dan sebagainya, dan (5) pembuatan needs assessment untuk penguatan UPK baik yang bersifat kelembagaan, individu pengurus, maupun masyarakat.
Pada aras ini, paguyuban UPK tentu bukan forum asal-asalan. Paguyuban UPK adalah forum yang strategis. Forum itu juga sama sekali tak dibentuk dengan spirit membatasi, tapi justru mengembangkan dan membebaskan. Maka, saya menyayangkan sikap Wijaya yang mengatasnamakan UPK Kecamatan Panji dan mengancam tak akan pernah mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Paguyuban UPK, hanya karena ketiadaan payung hukum, dalam hal ini AD/ART, Paguyuban UPK.
Wijaya adalah bagian dari UPK dan karenanya merupakan bagian dari paguyuban UPK juga. Mestinya, ia tak menganalisis lalu malah bersikap kontraproduktif. Ia memiliki peluang yang sama besar dengan pengurus UPK lainnya untuk berdialektika di dalam paguyuban UPK. Bukan demi dirinya saja, tetapi demi kebaikan dan kemajuan bersama. Atau mungkin tulisan itu ia maksudkan sebagai bagian dari dialektika tersebut? Semoga saja.•fgs
They presumably be} held over a specific 온라인카지노 period or be a series of knockout rounds. There presumably be} an entrance fee payable, or it might be free, and even by invitation solely. The Martingale strategy calls for simply inserting bets, such as Red or Black, Odd or Even, and 1-18 or 19-36, all of which pay 1/1. After this, wagers can't be positioned whereas the ball is in movement.
BalasHapus