Minggu, 07 Agustus 2011

Integritas



BEBERAPA hari yang lalu, saya berkunjung ke rumah seorang kawan, sebutlah namanya Pak Kompak. Dalam perbincangan kami pada sore itu, kawan saya, Pak Kompak, bercerita bahwa beberapa kawan kami telah mengkhianati prinsip program. Mereka telah melanggar kode etik dan profesionalisme kerja.

Lho, bagaimana bisa kauanggap begitu?” tanya saya.

Tak bisa dianggap begitu bagaimana? Si Anu telah meminta uang kepada pelaku di desa untuk biaya pembuatan desain dan RAB. Padahal, bukankah itu sudah tugas Si Anu?” jawab Pak Kompak dengan berapi-api, “Si Itu juga sama saja. Dia bahkan tega meminta uang kepada pelaku di desa untuk pembuatan buku kas. Tak tanggung-tanggung, 500 ribu! Padahal, bukankah sudah menjadi tanggung jawabnya untuk mengajari masyarakat membuat dan mengisi buku kas? Ini kok malah dijadikan obyekan.”

Ah, tak semua kawan kita begitu. Ada juga yang masih menjunjung idealisme,” komentar saya.

Pak Kompak serta merta membantah, “Berapa kawan kita yang masih bersikap seperti yang kausangka itu? Mungkin hanya Mas Lanjut itu saja.

Memang, sebagian orang menganggap perilaku yang kami bicarakan sore itu sebagai hal yang kaprah. Anggapan semacam itu terbentuk berabad-abad yang lalu.

Kini, salah satu penyebab anggapan semacam itu masih lestari adalah kurangnya pemahaman kepada masyarakat tentang hak mereka dalam pembangunan. Di dalam program penanggulangan kemiskinan (pronangkis), salah satu hak masyarakat dan pemerintahan lokal adalah mendapatkan pendampingan fasilitator. Peran pendampingan ditujukan bagi penguatan atau peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintahan lokal dalam mengelola pembangunan secara mandiri di wilayahnya. Fasilitator ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta menjunjung tinggi kode etik fasilitator.

Namun, beberapa fasilitator kurang amanah dalam mengemban tugas mulia itu. Mereka sengaja tak memahamkan beberapa hal kepada masyarakat, misalnya tentang hak masyarakat dan kewajiban fasilitator. Masyarakat dibiarkan terseret dalam arus bimbang. Lebih lanjut, untuk melanggengkan praktik itu, masyarakat dibuat bergantung kepada fasilitator. Semua hal diatur dan dibuat oleh fasilitator. Akibatnya, ketika dilakukan audit, masyarakat tak dapat jelaskan pekerjaannya. Fasilitator kemudian tampil sebagai orang yang seolah aktif membela masyarakat. Tentu saja, masyarakat menjadi sungkan jika tak sisihkan sebagian dana untuk memberi tanda terima kasih kepada fasilitator.

Semua itu tak terjadi jika fasilitator memiliki integritas yang baik. Integritas berarti mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan. Integritas berarti kejujuran; kesatuan antara ucapan dan hati. Integritas berarti amanah terhadap segala beban di atas pundak.

Menimbang bahwa integritas menjadi sesuatu yang langka ditemukan, mungkin benar kata Schiller, die Entgötterung der Natur, kehidupan kini telah ditinggalkan oleh para dewa. Kekinian tak sisakan apa pun, kecuali akal instrumental. Kepekaan terhadap Yang Maha sirna, berganti kepentingan untuk puaskan diri sendiri. Tak penting lagi berempati.

Ya, mungkin benar demikian. Tapi, marilah kita berdiam sejenak. Vox populi, vox dei! Akankah suara rakyat, dan karenanya merupakan suara Tuhan, tak lagi membuat kita gentar dan bertanya: apa yang telah kita perbuat untuk mereka?•fgs


Tidak ada komentar:

Posting Komentar